Sejarah koperasi
Pengelola belum penuhi persyaratan, 22 KJK Di Jak-Pus Belum Dapat Kucuran PEMK 1 Juli 2010 | Sudin Kominfomas Jakarta Pusat .Sebanyak 22 Koperasi Jasa Keuangan (KJK) dari 44 KJK yang telah terbentuk di 44 Kelurahan se Jakarta Pusat (Jakpus), hingga saat kini belum mendapat kucuran dana bergulir program pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan (PEMK) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Warga para pemanfaat di 22 Kelurahan tersebut sangat berharap dan sering mempertanyakan ke pengelola Koperasi.“Warga para pemanfaat utamanya pengusaha kecil, telah beberapa kali datang ke Koperasi menanyakan perihal pengucuran dana bergulir, tapi kami belum bisa menjanjikan apa-apa karena dana tersebut hingga kini belum diterima pengelola Koperasi dari Pemvrop DKI, alasannya pengelola terlambat mengikuti diklat perkoperasian”, jelas Ketua KJK Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Firmansyah Noeh, Kamis
KJK Petojo Utara, menurut Firmansyah, telah terbentuk sejak tahun 2007 lalu dan berbadan hukum, bahkan ketika Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Menengah dan Kecil (Sudin KUMKM) dan Perdagangan Jakpus dijabat Johan Afandi, pihaknya telah mengajukan daftar nama pengelola untuk mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) yang diselenggarakan Unit Pelaksana Tekni (UPT) Diklat, namun tak direspon. Kepala Sub Bagian KUMKM Bagian Administrasi Perekonomian Pemerintah Kota (Pemko) Jakpus, H Alius, ketika dihubungi mengaku pihaknya belum memiliki data lengkap dan tengah melakukan inventarisasi. “Kami beberapa hari lalu telah mengadakan rapat dengan para perwakilan dari Kecamatan dan juga pihak Sudin KUMKM, tapi perwakilan yang diutus terkesan kurang menguasai permasalah”, tuturnya.
Sementara itu Kepala Sudin KUMKM Jakpus, Baharuddin Z, diwakili Kepala Seksi Koperasi, S Lumban Gaol, saat dikonfirmasi, membenarkan 44 Kelurahan di Jakpus telah terbentuk, namun yang telah mendapat kucuran dana bergulir sebanyak 22 KJK total guliran sebesar Rp 11.840.000.000, dengan besaran tiap KJK masing-masing menerima Rp 540 juta, bahkan 20 KJK diantaranya telah menggulirkan Rp 9,2 milyar untuk 4.358 pemanfaat. 22 Kelurahan yang belum mendapat kucuran dana bergulir tersebut, menurut Lumban Gaol, diantaranya KJK Kelurahan Gunung Sahari Utara, KJK Kelurahan Menteng, KJK Kelurahan Kebon Sirih, Petojo Utara, KJK Kelurahan Gambir, dan Kelurahan Serdang. Salah satu diantara penyebabnya pengelola dan pengurus Koperasi bersangkutan belum mengikuti pelatihan Perkoperasian yang diselenggarakan UPT Diklat KUMKM Provinsi.
Dikatakan, yang memiliki kewenangan mengucurkan dana bergulir PEMK itu Unit Pelaksana Dana Bergulir (UPDB) Dinas KUMKM Provinsi DKI Jakarta, jadi KJK Kelurahan berurusan langsung dengan Badan tersebut termasuk pelatihan terhadap pengegola koperasi, namun kini telah selesai semua dan tengah menyusun rencana usaha (Bisnis Plan). Sedangkan pihak Sudin KUMKM hanya melakukan pembinaan.“Dananya sudah tersedia koq sejak tahun 2008/2009, jika rencana usaha dari KJK telah masuk pastinya dana bergulir itu langsung dikucurkan. Dipastikan pada tahun ini juga dana bergulir telah terkucur pada semua KJK di Jakpus”, ujarnya. KJK ini operasionalnya bukan seperti Koperasi simpan pinjam, tapi merupakan Badan yang mengelola uang Pemvrop sebagai dana bergulir, sistimnya bagi hasil.Syarat berdirinya koperasi terdiri dari :
Syarat-syarat Pendirian Koperasi
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang, dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar, yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
Syarat menjadi anggota koperasi :
Mengisi formulir keanggotan beserta fotokopi kartu keluarga (kk)
Membayar uang simpanan pokok dalam pertama kali mendaftar sebagai anggota,membayar simpanan wajib dan simpanan sukrela setiap bulannya.
Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikanmodal sebesar Rp.15.000.000 kepada Koperasi KJK PEMK untuk memenuhi persyaratan terbentuknya koperasi.Tahap awal koperasi diberikan modal untuk dana yang disalurkan kepada seluruh anggota koperasi sebesar Rp.540.000.000 dan pihak Koperasi KJK PEMK setiap bulannya membayar cicilan kepada pemerintah sebesar RP.22.500.000 Tahap kedua koperasi diberikan modal sebesar Rp.400.000.000 dan setiap bulannya koperasi membayar cicilan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.16.666.000 .
Pihak koperasi akan melakukan survei bagi anggota koperasi yang akan melakukan pinjaman .Untuk anggota yang mengajukan pinjaman,apabila disetujui akan diberikan pinjaman minimal sebesar Rp.500.000 dan maksimal pinjaman sebesar Rp.5000.0000.
Adapun keuntungan untuk pihak koperasi :
Faktor dari jasa orang meminjam semakin besar maka semakin besar pula keuntungan untuk pihak koperasi.
Dan faktor dari pihak koperasi dalam mengendalikan seluruh keuangan koperasi seefisien mungkin agar keuntungannya juga bertambah.
Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Selain itu, tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilahyang menjadi kekhususan koperasi.
STRUKTUR KOPERASI
Koperasi ini mempunyai struktur keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua Koperasi yang bernama Ibu. Erni
- Wakil Koperasi yang bernama Bpk. M. Sani Firday
- Sekretaris yang bernama Bpk. Kusnadi
- Bendahara yang bernama Ibu. Hervy P
- Manajer yang bernama Bpk. Aldo
- Seorang Pengawas yang bernama Bpk. Amsari
0 komentar:
Posting Komentar