Koperasi

0 komentar


Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ada beberapa bentuk koperasi berdasaran jenis usaha dan keanggotaan koperasi. Berdsarkan koperasi menurut jenis usahanya dapat di bedakan lagi menjadi tiga yaitu:
  1. Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang menyediakankebutuhan pokok para anggotanya. Contoh: kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, guka, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
  2. Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang terkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjamaan uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Adapun keuntungan meminjam modal ke koperasi antara lain yaitu bunga uang pinjaman sangatlah ringan, pengambilan pinjaman dilakukan dengan mengansur, bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
  3. Koperasi produk yaitu koperasi yang membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peterna sapi, koperasi produksi pengrajin, dan sebagainya. Koperasi produksi membantu anggota menghadapi kesulitan-kesulitan dalam berusaha. Misalnya koperasi membantu menyediakan bahan baku untuk kerajinan, menyediakan bibit dan pucpuk untuk petani, dan lain-lain. Selain itu, anggoa koperasi mencari jalan keluar dari permasalahan secara bersama-sama. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. Anggota koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat menjual hasil bumi padi, jagung, kacang, kedelai, dan lain-lainnya ke koperasi. Demikian juga para peernak dang pengrajin.
Kemudian koperasi berdasarkan kenaggotaan dapat dilihat dari keanggotaannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, koperasi pegawai negeri, koperasi sekolah dan Koperasi Unit Desa.

  1. koperasi pertanian: koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pngadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatn dan lain-lainnya.
  2. koperasi pensiunan: berbeda dengan koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
  3. koperasi pegawai negeri: berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteaan para pegawai negeri.
  4. koperasi sekolah: koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, latihan mengenal lingkungan.
  5. koperasi unit desa: beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberaa usaha KUD, misalnya: 1) menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain. 2) memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuuh lapangan kepada para petani. Ditingkat kabupten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
  1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
  3. menjadi pelangan tetap
  4. memodali koperasi
  5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
  7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. memilih pengurus dan pengawas
  3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
  4. meminta diadakan rapat anggota
  5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
  6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
  7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
  8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota 
2. Pengawas 
3. Pengurus
4. Manajer
5. Komite

Sejarah Koperasi Di Indonesia

0 komentar



Nama      : Dewi Rahmiati

Kelas      : 2EB15
NPM       : 21210911


Di Indonesia sudah mengenal sistem kekeluargaan dan kegotongroyongan yang di praktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia sejak lama. Kebiasaan ini merupakan dasar dalam pelaksanaan koperasi di Indonesia sendiri. Bentuk yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan sosial, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih di jumpai, meskipun arus globalisasi terus merambat ke pedesaan.
     Koperasi sendiri diperkenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir kemudian koperasi tersebut berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia sendiri mengadakan konggres koperasi yang pertama kali di Tasikmalaya, dan kemudian pada tanggal ini juga ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia.
     Pertumbuhan koperasi di Indoesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dan mengalami pasang naik dan turun dalam kegiatan usaha menyeluruh yang berbeda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi pertama kali di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan pinjam dan kemudian selanjutnya timbul koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dahulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
     Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa dalam membangun usaha itu yang paling cocok adalah dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafisiran itu sering dikemukakan oleh Muhammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem ekonomi indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Koperasi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat anggotanya. hal ini siperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Manfaat lain dari koperasi juga dapat dilihat seperti:

  • memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah
  • memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha
  • memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • mengembangkan usaha anggota koperasi
  • meniadakan praktek rentenir

Koperasi juga mempunyai prinsip dasar koperasi seperti yg di cantumkan dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 yaitu:
  • keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota 
  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • kemandirian
  • pendidikan perkoperasian
  • kerjasama antar kopeasi
Koperasi sendiri mempunyai beberapa kelompok seperti koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya yaitu sebagai berikut:

  1. koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
  2. koperasi konsumsi adalah koperasi yag usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasinya
  3. koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi
Sedangkan berdasarkan keanggotannya koperasi dibedakan menjadi berikut:
  1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat perdesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan di bidang pertanian.
  2. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang besar.
  3. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswi sekolah, karyawan sekolah dan guru.
  4. Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
Di dalam koerasi sumber modal yang digunakan terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri itu seperti: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan modal pinjaman itu seperti: anggota dan calon anggota, koperasi lainnya/anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan juga sumber lain yang sah.