Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen.
Perangkat Hukum
di Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan
atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
§ Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5
ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§ Undang Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
§ Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§ Undang Undang No. 30 Tahun 1999
Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§ Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun
2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§ Surat Edaran Dirjen Perdagangan
Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§ Surat Edaran Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan
Pengaduan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
WACANA
Kalau bicara
perlindungan atau hubungan antara produsen dan konsumen maka masuk dalam
kelompok hukum dimana para pihak mempunyai hak sama dalam perdata
Siapa yang mau
dilindungi ? Konsumen
Mengapa di
lindungi ? karena ada yang lemah atau kalau posisi konsumen tidak
kuat
Hubungan antara
konsumen dan produsen masuk dalam kelompok hukum Publik.
Istilah, Definisi dan
pengertian, Ruang Lingkup, Batasan Hukum perlindungan Konsumen.
I. ISTILAH
Istilah konsumen dalam beberapa peraturan / UU
1. Makna Konsumen Dalam UU No 8 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2
“Tiap orang yang
memakai barang dan jasa yang tersedia dimasyarakat”
Yang dimaksud dengan tersedia
di masyarakat adalah :
Barang yang tidak
ditawarkan secara umum dan barang tsb langka tidak disebut konsumen.
Contoh :
Seseorang membeli
sebuah mobil karena penjual kepepet
Tersedia di masyarakat
untuk kepentingan siapa :
Batasan Kepentingan
adalah :
- Diri
sendiri
- Keluarga
- Orang
lain
- Kepentingan
mahluk lainnya
Jika terpenuhi 4
diatas maka dapat dikatakan konsumen Keempat unsur tersebut dapat dikatakan
sebagai konsumen
Kesimpulan :
Setiap orang pemakai
barang dan jasa yang tersedia di masyarakat untuk kepentingan dan tidak
diperjual belikan
2. Istilah konsumen pada GBHN 1993 No II
3. UU No 5 tahun 1999 tentang tentang larangan praktek monopoli
dan persaingan tidak sehat
4. KUHPer (BW) tapi istilahnya buakn konsumen melainkan Koper
Kesimpulan istilah
konsumen dari berbagai Peraturan / UU adalah :
Pemakai (konsumen
Akhir)
Konsumen Ada 2 Yaitu
1. Konsumen Antara
Konsumen yang memperantarai antara produsen
dengan pengecer
2. Konsumen Akhir
Pemakai atau konsumen
Akhir
Perlindungan Adalah
Mengapa perlu ada
perlindungan pada konsumen ?
Ada beberapa rujukan
atau patokan atau alasan yaitu :
1. konsumen yang berada dalam posisi
yang lemah dalam segala hal.
2. sesuai dengan tujuan hukum yaitu secara
teoritis melindungi yang lemah
3. upaya atau langkah untuk mempertahankan
hak2 konsumen atau pemakai barang dan jasa
Hukum adalah :
Sekumpulan aturan yang
bersifat memaksa dan mempunyai sanksi.
Kesimpulan Hukum
perlindungan konsumen
Himpunan peraturan
yang mengatur tentang upaya2/langkah untuk mempertahankan hak2 pemakai atau
konsumen dari gangguan pihak lain.
PENGERTIAN KONSUMEN
PASAL 2 UUPK
1. Setiap Orang
- orang
- Badan Hukum
2. Pemakai
Konsumen Akhir
3. Barang dan jasa
- Barang
* benda bergerak/berwujud
* benda tidak bergerak/tidak berwujud
* benda dapat dan tidak dapat dihabiskan
- Jasa
Prestasi yang dilakukan
4. Kepentingan
- Diri sendiri
- Keluarga
- orang lain
- Makhluk lain
5. Tersedia di Masyarakat
6. Tidak Untuk diperdagangkan
Pelaku Usaha
-Produsen
-Penyalur
-Penjual
-Penyedia Uang
-Media Periklanan
Barang
Menurut Pasal 1 ayat 4
UU Perlindungan Konsumen
“setiap benda yang
dikategorikan dengan berbagai hal”
SUMBER HUKUM
1. Hukum Tertulis
- UU Perlindungan Konsumen
- UU Pangan
- UU Obat2 an
- UU penyiaran
- UU Periklanan
2. Hukum Tidak Tertulis
Kebiasaan
SUMBER HUKUM
INTERNASIONAL
1. Ecosoc (dewan ekonomi dan sosial PBB)
Resolusi PBB Tahun
1998 tentang adanya perlindungan Konsumen
2. WTO ( Word Trade Organization)
3. IOCU/CI
SUMBER HUKUM MEMILIKI
SIFAT
1. Mengatur
Perjanjian antara
konsumen dan pelaku usaha
2. Memaksa
Pasal 383 KUHP
“Bagi penjual yang
menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan keinginan pembeli, maka diancam
sanksi pidana”.
SUMBER HUKUM TERIKAT
- Bidang Perdata
- Bidang Pidana
- Bidang Tata Negara
- Bidang Hukum International
HUBUNGAN HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN DENGAN HUKUM KONSUMEN
Di dalam Hukum
Konsumen diperlukan adanya Hukum Perlindungan Konsumen.
HUKUM Konsumen
Setiap Pemakai
(Himpunan Peraturan yang mengatur tentang setiap pemakai barang & Jasa)
KAITAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN BIDANG LAINNYA
1.
Berkaitan dengan hukum perdata & Perikatan (Pandangan Lama)
2.
Berkaitan dengan hukum persaingan (Competition Law) UU
No.5
Tahun 1999 (larangan praktek Monopoli).
3.
Berkaitan dengan hak kekayaan intelektual
4.
Berkaitan dengan hukum kontrak (perjanjian penjualan Barang)
5.
Berkaitan dengan bidang hukum transportasi
6.
Berkaitan dengan hukum industri pangan
7.
Hukum Publik Servis (hukum Pelayanan publik)
8.
Hukum acara perdata Clas action
9.
Bidang hukum lingkungan
10.
Berkaitan dengan bidang publikasi/industri periklanan
11.
Berkaitan dengan sosiologi hukum
12.
Filsafat hukum
- Perjanjian
- Ham
Mengenai hak-hak konsumen
13.
Psikologi Hukum
Sikap dan perilaku konsumen
14.
Bidang perbandingan hukum
- transnasional
- international
hukum diberbagai negara
Kaitan Tambahan
- Globalisasi produksi
Jika kita mempunyai UU
perlindungan konsumen maka akan disamakan dengan negara2 lain adalah product
yang dibuat dimana-mana dalam setiap negara
- Globalisasi Tehnologi
Misalnya perkembangan
dari barang tradisional menjadi modern (dibuat sevara modern)
- Globalisasi Perdagangan
- Globalisasi Keuangan
Uang mengalir
kemana-mana, maka terjadi pasar global, maka terjadi pula konsumen global
dibeberapa hal ini kita sesuaikan Per-UU-an yang ada
Sejarah perkembangan
perlindungan konsumen
1.
Amerika
Negara palinga maju,
membicarakan Perlindungan Konsumen Tahun 1960-an. Per-UU-an yang isinya dalam
bentuk perlindungan konsumen di AS yang lebih bagus, muncul lembaga-lembaga,
putusan-putusan.
2.
Lahirnya suatu badan yang disebut Internasional organisasi (I.O.C.U) tahun
1960 dipelopori oleh Belanda kemudian berpindah ke London, Pada Tanggal 15
Maret tahun 1993 IOCU berubah menjadi Consumer International (C.I) , dimana
YLKI dan LP2K menjadi CI anggotanya sekitar 203 negara dan sekarang tinggal 93
negara.
3.
Tahun 1978 PBB mendirikan badan khusus yang dinamakan ECOSOC yang membuat
resolusi tentang perlindungan konsumen.
4.
Di Indonesia
a.
Tahun 1973 lahir yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
b.
Tahun 1988 Lahir Lembaga pembinaan perlindungan Konsumen (LP2K)
Product YLKI Rancang
UU perlindungan Konsumen, YLKI juga memberi bantuan hukum kepada konsumen,
bentuk gugatan YLKI adalah Class Action dan kelompok.
Prospek perkembangan
perlindungan konsumen di Indonesia yaitu dengan lahirnya sertifikat
Halal. Masalah-masalah yang bersifat makro (universal product yang
dibuat adalah product yang tidak merusak lingkungan hidup dan lapisan ozon)
HAK-HAK KONSUMEN
berlaku diberbagai dunia atau diakui secara international
Ada 4 hak dasar / umum
konsumen
1. Hak untuk mendapat keamanan
2. Hak untuk mendapat informasi
Ex :
Misal makanan kaleng
informasinya tertera di kaleng tersebut.
3. Hak memilih
Memilih produk yang
akan kita gunakan (bebas dari hak monopoli)
4. Hak untuk didengar
Dalam arti kita berhak
untuk mengeluh kepada pelaku usaha.
Hak tambahan dari IOCU
5. Hak atas pendidikan Konsumen
Hak untuk mendapat kan
semacam pelatihan agar memperoleh informasi yang akan mendalam
6. Hak untuk mendapatkan ganti rugi
Ex :
Barangnya cacat,
rusak, atau tidak sesuai dengan informasi yang tercantum di labelnya
7. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
YLKI punya dapat yang
berbeda akan Hak konsumen yaitu :
idem dengan hak dasar
di tambah hak tambahan yang no 7
8 Mei 2008
HAK Konsumen
1.
Hak dasar
2.
IOCU
3.
YLKI
Hak-hak Konsumen
Menurut UUPK Pasal 4 yaitu :
1.
Konsumen menpunyai hak untuk mendapatkan keamanan supaya tidak dirugikan
oleh produsen
2.
Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar
Ex : Dalam bentuk
kemasan product.
- Adanya kreteria
- Porprosional
- Tidak Diskriminatif
3.
Konsumen mempunyai hak untuk didengar
Konsumen mempunyai hak
untuk menyampaikan keluhan atau minta penjelasan
Ex :
UU Penyiaran seperti
iklan yang merugikan dapat disanggakan.
4.
Mempunyai Hak memilih
a.
Product mana atau jasa yang akan digunakan konsumen bebas dari tekanan
b.
Persaingan tidak sehat yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat
No 1 Sampai dengan 4
adalah Hak dasar
5.
Konsumen berhak mendapatkan advokasi tau perlindungan hukum atau bantuan
hukum.
Keuntungannya : Ganti
rugi atau Kompensasi dari pelaku usaha.
Kalau LSM yang
membantu konsumen tujuannya bukan untuk ganti rugi tetapi pemulihan.
6.
Konsumen berhak mendapatkan pendidikan/pembinaan konsumen
- Pendidikan Formal
- Pendidikan Informal : LSM
- Pelakuk Usaha : Informasi Profil
7.
Konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.
Konsumen harus
diberikan barang atau jasa dengan wajar juga antara barang dan jasa itu
bernilai wajar, maksudnya nilai tukar yang wajar terhadap barang dan jasa
8.
Konsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi
- Apabila Konsumen dirugikan
- Batasan pelaku Usaha
9.
Hak-Hak lain
Terdapat dalam UU lain
selain UUPK yaitu :
- UU No 23 Tahun 1997
Hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat
- UU No 23 Tahun 1992
Tentang Kesehatan
Ecolateling
cerificate
Produtc yang diberi
sertifikat yang tidak merusak lingkungan
Malakukan
Audit lingkungan
Ecolateling lingkungan
Indonesia, di Indonesia Lembaga ekolateling Indonesia (LEI) sama dengan SNI
5000
UU No 5 Tahun 1999 hak dilindungi
terhadap akibat negatif dari persaingan curang, yaitu larangan praktek monopoli
dan perbuatan tidak sehat.
Ex : Mengadakan
Banting Harga (Dumping).
Pasal 7 UUPK Kewajiban
pelaku usaha
1. Beritikat baik
Konsumen berhak
mendapatkan tindakan yang beritikat baik dari seorang pelaku usaha
2. Berlaku jujur terhadap konsumen
Memberikan informasi jujur dan benar
3. Berkewajiban utuk tidak bersikap diskrimasi
Pelaku usaha tidak
boleh membeda-bedakan konsumen, konsumen harus diperlakukan sama dari seorang
pelaku usaha.
4. Menjamin mutu
Menjamin barang dan
jasa
5. Memberi kesempatan untuk mencoba barang dan
jasa
6. Memberikan kompensasi atau ganti rugi
kepada konsumen terhadap barang dan jasa yang dia gunakan dan merugikannya.
7. Ganti rugi dalam bentuk pelanggaran
perjanjian oleh pelaku usaha.
Prinsip/teori tentang
kedudukan konsumen
1.
Let the Bayer beware
Artinya :
Letakkanlah konsumen
tersebut pada posisi yang seimbang, maksudnya kedudukan antara konsumen dan
pelaku usaha berada posisi yang seimbang maka tidaklah perlu konsumen
mendapatkan perlindungan yang berlebihan.
Hambatannya :
- Konsumen tidak mendapatkan akses informasi terhadap
barang dan jasa
- Pengetahuan yang terbatas pada konsumen.
2.
The Due care theory
Artinya bahwa dalam
kedudukan konsumen dan pelaku usaha yang harus berhati-hati adalah pengusaha.
Dalam menawarkan barang dan jasanya siapapun tidak dapat dipermasalahkan
apabila konsumen dirugikan. Konsumen harus membuktikan kecerobohan pelaku usaha
(Pasal 1865 BW).
3.
The Privity of contrak
Artinya konsumen yang
kan mendapat ganti rugi dari pelaku usaha adalah konsumen yang berikan
kontraktual dengan pelaku usaha.
EX :
Konsumen yang
mendapatkan barang dengan cara adanya perjanjian. Orang yang memiliki barang
dengan tanpa perjanjian maka konsumen tidak dapat menuntut ganti rugi kedudukan
pelaku usaha setara dengan konsumen. Kemauan pelaku usaha harus diikuti oleh
konsumen. Misal perjanjian standart yang diterapkan oleh pelaku usaha maka
konsumen tidak dapat melakukan tawar menawar karena yang dijanjikan hanya yang
besar saja sedangkan masalah kecil dikesampingkan.
4.
Kontrak bukalah syarat untuk mendapatkan perlindungan
konsumen
Artinya konsumen itu
tetap dilindungi walau tanpa dalam hubungan perjanjian itu ada syarat atau
kontrak terlebih dahulu. Munculnya kontrak ini karena adany transaksi yang
bermacam-macam dalam dunia perekonomian kecuali untuk jasa secara ringkas
transaksi konsumen sangat luas sekali
-
Teori yang dekat
dengan perlindungan konsumen adalah yang no 4
Prinsip beracara dalam
hukum acara perlindungan konsumen
Perlunya atau
tujuannya unruk menyederhanakan prosesnya beracara dalam perlindungan konsumen,
prinsipnya untuk mempermudah perlindungan terhadap konsumen.
Karena PK beragam maka
perlu ditawarkan yang termudah menyelesaikan kasus2 PK
Ada beberapa teorinya
untuk menyederhanakan kasus PK
1.
Small Claim
- LPKSM Pasal 44 UUPK tentang lembaga swadaya yang bisa membantu
Perlindungan Konsumen.
- Badan perlindungan
konsumen nasional yaitu BPKN pasal 57 tahun 2001
Alasan perlu small
claim
a.
Kepentingan konsumen tidak dilihat dari besar kecil nilainya
b.
Untuk memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk mendapatkan keadilan.
c.
Untuk menjaga atau menguji integritas lembaga pengadilan.
2.
Clas action
Clas action adalah
gugatan kelompok, dalam PK lihat pasal 46 ayat 1b UUPK “ sekelompok konsumen
yang mempunyai kepentingan yang sama “.
PERNA no 1 tahun 2002
tentang gugatan perwakilan kelompok
Clas action dapat juga
digunakan untuk
1. Mewakili diri sendiri
2. Mewakili sekelompok orang lain yang banyak jumlahnya
3. Mewakili sekelompok orang memiliki kesamaan fakta dan dasar
hukum.
Munculnya sistim
seperti ini adalah dari Comman law.
Siapa yang berhak
mengajukan gugatan adalah konsumen yang benar-benar dirugikan maksudnya dari
sebuah kelompok ada yang paling atau benar2 dirugikan, dibuktikan secara hukum
dengan yang bersangkutan melalui transaksi secara langsung
Syarat clas
action :
a.
Numerocity
Jumlah penggugat
banyak, jumlah banyaknya tidak ditentukan oleh UU.
b.
Comonality
Adanya kesamaan soal
hukum, fakta hukum diantara pihak2 yang mewakili dan diwakili.
c.
Typicality
Mempunyai kesamaan
jenis tuntutan hukum dan dasar pembekalan yang digunakan oleh penggugat dan
tuntutannya.
d.
Adaguacy representacion
Kelayakan untuk
menjadi wakil atau mewakili pihak atau sekelompok orang lain.
Clas action dalam UU lain yaitu :
- UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan mis, adanya kebakaran hutan
kelompok orang yang kena dampak bisa mengadakan tuntutan.
3.
Legal Standing
Diatur dalam pasal 46
(1) c UUPK
Lsm mempunyai hak
menggugat (hak mewakili) dan LSM tersebut tidak harus sebagai korban. Hak
mewakili disebut juga Ius standing
Syarat2 Lsm yang dapat
mewakili adalah :
a.
Berbadan hukum.
b.
Mempunyai anggaran dasar yang bertujuan melindungi konsumen
c.
Kegiatan Lsm tersebut sesuai dengan AD (anggaran Dasar)
d.
Terdaftar atau diakui
Persamaan clas action
dengan legal standing
Terjadinya gugatan
dari sekelompok orang banyak.
Perbedaan legal
satnding dengan clas action
Clas action
- gugatannya untuk meminta ganti rugi
- Mempunyai kesamaan fakta dan dasar hukum
Legal standing
- Gugatannya untuk pemulihan pada kondisi semula
- Tidak perlu mempunyai kesamaan fakta dan dasar hukum.
LSM yang memakai legal
standing antara lain adalah :
WALHI (Wahana lingkungan
hidup Indonesia), walhi lebih menitik beratkan mengenai lingkungan hidup.
Prinsip2 tentang
tanggung jawab dalam perlindungan konsumen yaitu :
1.
Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (Fault
liability)
Diatur pada pasal 1365
KUHPer (PMH = Perbuatan melawan hukum), Pasal 1367 KUHPer
Pembuktiannya :
- PMH
a. melanggar hak orang lain
b. bertentangan dengan kewajiban hak
c. melanggar kesusilaan
d. pelanggaran kepatutan
- Kerugian
a. Materil
b. Imateril
- Hubungan kausal
Sebab akibat
- Kesalahan
Dapat dipersalahkan
Karena berdasarkan kesalahan maka ada beban pembuktian yaitu :
Yang diatur pada pasal
1865 KUHPer, Pasal 163 HIR, Pasal 283 Rbg, dimana dijelaskan beban pembuktian
ada pada pihak yang menggugat.
Yang
bisa dimintai pertanggung jawaban atas PMH adalah :
Menurut Pasal 1367
a. Pelaku/subjek
b. Atasan/yang diwakili
- Majikan
- Koorparasi
2.
Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab
(Presumtion of liability principle)
Artinya :
Dinyatakan tergugat
selalu dianggap bertanggung jawab, maksudnya pelaku usaha selalu dianggap
bertanggung jawab terhadap konsumen pengecualiannya pelaku usaha akan tidak
dinyatakan bertanggung jawab apabila dapat membuktikan, hal ini menganut adanya pembebanan
pembuktian terbalik (OMKERING VAN BEWIKLAT)
Contoh pembuktian
terbalik yaitu :
Pengangkutan udara
- pengangkut dilepaskan tanggung jawab apabila dapat
membuktikan bahwa kerugian yang dialami konsumenya diluar batas kemampuannya
sebagai seorang pengangkut.
- Pengangkut dilepaskan tanggung jawabnya apabila dapat
membuktikan bahwa kerugian dialami konsumennya (penumpang) akibat
kesalahan/kelalaian konsumen itu sendiri.
- Pengangkut dilepaskan tanggung jawabnya apabila sudah
berupaya untuk memperkecil kesalahannya
Pembuktian terbalik
dapat dilihat dalam UUPK Pasal 19, 22, 23, 28
Pembahasan Soal Mid
semester
1. Jelaskan Ruang lingkup yang mengatur hukum perlindungan
konsumen.
Untuk dapat melihat
ruang lingkup hukum perlindungan konsumen kita lihat dulu Istilah dan
pengertian Hukum perlindungan Konsumen
- Hukum
:
Sekumpulan peraturan yang mengikat dan mempunyai sanksi.
- Perlindungan :
Semacam upaya untuk
mempertahankan hak-hak pemakai barang dan jasa atau konsumen.
- Konsumen :
Orang yang membeli dan
memakai jasa. Menurut UUPK Pemakai barang dan jasa.
Jadi kesimpulannya
pengertian hukum perlindungan konsumen adalah Himpunan peraturan yang
berupaya mempertahankan hak2 pemakai barang dan jasa.
Jadi Ruang
lingkup hukum perlindungan konsumen adalah batasan dimana si pemakai
barang dan jasa mendapat perlindungan akan hak nya sebagai pemakai atau
konsumen.
2. Sumber hukum perlindungan konsumen
Tertulis
- UUPK
- Per-UU-an
· Pangan
· Obat2an
· Iklan
· Lingkungan hidup
· Haki
· Ketenaga kerjaan
· Kesehatan
Tidak tertulis
- Kebiasaan
Dari sisi lain
- Hukum
perdata
- Hukum Pidana
- Hukum administrasi negara
- Hukum Internasional
3. Mata Kuliah mana yang ada kaitannya dengan hukum
perlindungan konsumen
- Haki
- Hukum Perdata
- Hukum Acara
- Filsafat Hukum
- Sosiologi Hukum
- Hukum lingkungan hiidup.
- Hukum Angkutan
4. Jelaskan Hak dasar Konsumen
1.
Hak atas keamanan
2.
Hak untuk mendapat Informasi
3.
Hak untuk memilih
4.
Hak untuk di dengar
5. Sebutkan Andil YLKI
YLKI melakukan langkah
yang signifikan yaitu :
- Melahirkan UU No 8 tahun 1999.
- Melakukan penelitian dan menginformasikan kepada
masyarakat
- Advokasi
Menampung keluhan
konsumen, membuat gugatan dsbnya.
6. Prinsip Kedudukan Konsumen
Let the Bayer beware
Letakkanlah konsumen
tersebut pada posisi yang seimbang, maksudnya kedudukan antara konsumen dan
pelaku usaha berada posisi yang seimbang
The Due care theory
Artinya bahwa dalam
kedudukan konsumen dan pelaku usaha yang harus berhati-hati adalah pengusaha. Dalam
menawarkan barang dan jasanya siapapun tidak dapat dipermasalahkan apabila
konsumen dirugikan. Konsumen harus membuktikan kecerobohan pelaku usaha (Pasal
1865 BW).
The Privity of contrak
Artinya konsumen yang
kan mendapat ganti rugi dari pelaku usaha adalah konsumen yang berikan
kontraktual dengan pelaku usaha.
Kontrak bukalah syarat
untuk mendapatkan perlindungan konsumen
Artinya konsumen itu
tetap dilindungi walau tanpa dalam hubungan perjanjian itu ada syarat atau
kontrak terlebih dahulu. Munculnya kontrak ini karena adany transaksi yang
bermacam-macam dalam dunia perekonomian kecuali untuk jasa secara ringkas
transaksi konsumen sangat luas sekali
7. Perbedaan Clas action dengan legal standing
Terletak pada
tuntutannya
- Clas action pada ganti rugi
- Legal standing pada pemulihan kondisi yang terjadi
karena pelanggaran perlindungan konsumen.
- Clas Action yang mewakili korban
- Legal standing yang mewakili boleh tidak korban
- Clas action dalam yang mewakili mempunyai kesamaan fakta
hukum
- Legal standing yang mewakili boleh tidak mempunyai
kesamaan dalam fakta hukum
8. Jelaskan pembebanan pembuktian terbalik dalam hukum
perlindungan konsumen
Dalam UUPK memang
memakai beban pembuktian terbalik sesuai dalam pasal 19,22,23,28
Dinyatakan tergugat
selalu dianggap bertanggung jawab, maksudnya pelaku usaha selalu dianggap
bertanggung jawab terhadap konsumen pengecualiannya pelaku usaha akan tidak
dinyatakan bertanggung jawab apabila dapat membuktikan, hal ini menganut adanya pembebanan
pembuktian terbalik (OMKERING VAN BEWIKLAT)
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar