Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat Hukum di Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
§  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
§  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

WACANA
Kalau bicara perlindungan atau hubungan antara produsen dan konsumen maka masuk dalam kelompok hukum dimana para pihak mempunyai hak sama dalam perdata

Siapa yang mau dilindungi  ? Konsumen
Mengapa di lindungi  ?  karena ada yang lemah atau kalau posisi konsumen tidak kuat

Hubungan antara konsumen dan produsen masuk dalam kelompok hukum Publik.

Istilah, Definisi dan pengertian, Ruang Lingkup, Batasan Hukum perlindungan Konsumen.

I. ISTILAH
Istilah konsumen dalam beberapa peraturan / UU
1.   Makna Konsumen Dalam UU No 8 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2
“Tiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dimasyarakat”
Yang dimaksud dengan tersedia di masyarakat adalah        :
Barang yang tidak ditawarkan secara umum dan barang tsb langka tidak disebut konsumen.

Contoh   :
Seseorang membeli sebuah mobil karena penjual kepepet
Tersedia di masyarakat untuk kepentingan siapa  :
Batasan Kepentingan adalah  :
-   Diri sendiri
-   Keluarga
-   Orang lain
-   Kepentingan mahluk lainnya
Jika terpenuhi 4 diatas maka dapat dikatakan konsumen Keempat unsur tersebut dapat dikatakan sebagai konsumen

Kesimpulan  :
Setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia di masyarakat untuk kepentingan dan tidak diperjual belikan

2.   Istilah konsumen  pada GBHN 1993 No II
3.   UU No 5 tahun 1999 tentang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat
4.   KUHPer (BW) tapi istilahnya buakn konsumen melainkan Koper

Kesimpulan  istilah konsumen dari berbagai Peraturan / UU adalah :
Pemakai (konsumen Akhir)

Konsumen Ada 2 Yaitu
1.   Konsumen Antara
      Konsumen yang memperantarai antara produsen dengan pengecer
2.    Konsumen Akhir
Pemakai atau konsumen Akhir

Perlindungan Adalah
Mengapa perlu ada perlindungan pada konsumen ?
Ada beberapa rujukan atau patokan atau alasan yaitu  :
1.      konsumen yang berada dalam posisi yang lemah dalam segala hal.
2.     sesuai dengan tujuan hukum yaitu secara teoritis melindungi yang lemah
3.     upaya atau langkah untuk mempertahankan hak2 konsumen atau pemakai barang dan jasa
Hukum adalah  :
Sekumpulan aturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi.

Kesimpulan Hukum perlindungan konsumen
Himpunan peraturan yang mengatur tentang upaya2/langkah untuk mempertahankan hak2 pemakai atau konsumen dari gangguan pihak lain.

PENGERTIAN KONSUMEN PASAL 2 UUPK
1.      Setiap Orang
-   orang
-   Badan Hukum
2.     Pemakai
Konsumen Akhir
3.     Barang dan jasa
-   Barang
      * benda bergerak/berwujud
      * benda tidak bergerak/tidak berwujud
      * benda dapat dan tidak dapat dihabiskan
-   Jasa
Prestasi yang dilakukan
4.     Kepentingan
-     Diri sendiri
-     Keluarga
-     orang lain
-     Makhluk lain
5.     Tersedia di Masyarakat
6.     Tidak Untuk diperdagangkan

Pelaku Usaha
-Produsen
-Penyalur
-Penjual
-Penyedia Uang
-Media Periklanan
Barang
Menurut Pasal 1 ayat 4 UU Perlindungan Konsumen
“setiap benda yang dikategorikan dengan berbagai hal”

SUMBER HUKUM
1.   Hukum Tertulis
-   UU Perlindungan Konsumen
-   UU Pangan
-   UU Obat2 an
-   UU penyiaran
-   UU Periklanan
2.   Hukum Tidak Tertulis
Kebiasaan

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
1.   Ecosoc (dewan ekonomi dan sosial PBB)
Resolusi PBB Tahun 1998 tentang adanya perlindungan Konsumen
2.   WTO ( Word Trade Organization)
3.   IOCU/CI

SUMBER HUKUM MEMILIKI SIFAT
1.   Mengatur
Perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha
2.   Memaksa
Pasal 383 KUHP
“Bagi penjual yang menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan keinginan pembeli, maka diancam sanksi pidana”.

SUMBER HUKUM TERIKAT
-     Bidang Perdata
-     Bidang Pidana
-     Bidang Tata Negara
-     Bidang Hukum International

HUBUNGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DENGAN HUKUM KONSUMEN
Di dalam Hukum Konsumen diperlukan adanya Hukum Perlindungan Konsumen.

HUKUM Konsumen
Setiap Pemakai (Himpunan Peraturan yang mengatur tentang setiap pemakai barang & Jasa)

KAITAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DENGAN BIDANG LAINNYA
1.                  Berkaitan dengan hukum perdata & Perikatan (Pandangan Lama)
2.                  Berkaitan dengan hukum persaingan (Competition Law) UU No.5             Tahun 1999 (larangan praktek Monopoli).
3.                  Berkaitan dengan hak kekayaan intelektual
4.                  Berkaitan dengan hukum kontrak (perjanjian penjualan Barang)
5.                  Berkaitan dengan bidang hukum transportasi
6.                  Berkaitan dengan hukum industri pangan
7.                  Hukum Publik Servis (hukum Pelayanan publik)
8.                  Hukum acara perdata Clas action
9.                  Bidang hukum lingkungan
10.              Berkaitan dengan bidang publikasi/industri periklanan
11.              Berkaitan dengan sosiologi hukum
12.              Filsafat hukum
-  Perjanjian
-  Ham
Mengenai hak-hak konsumen
13.              Psikologi Hukum
Sikap dan perilaku konsumen
14.              Bidang perbandingan hukum
-     transnasional
-     international
hukum diberbagai negara

Kaitan Tambahan
- Globalisasi produksi
Jika kita mempunyai UU perlindungan konsumen maka akan disamakan dengan negara2 lain adalah product yang dibuat dimana-mana dalam setiap negara
- Globalisasi Tehnologi
Misalnya perkembangan dari barang tradisional menjadi modern (dibuat sevara modern)
-  Globalisasi Perdagangan
- Globalisasi Keuangan
Uang mengalir kemana-mana, maka terjadi pasar global, maka terjadi pula konsumen global dibeberapa hal ini kita sesuaikan Per-UU-an yang ada

Sejarah perkembangan perlindungan konsumen
1.                  Amerika
Negara palinga maju, membicarakan Perlindungan Konsumen Tahun 1960-an. Per-UU-an yang isinya dalam bentuk perlindungan konsumen di AS yang lebih bagus, muncul lembaga-lembaga, putusan-putusan.
2.                  Lahirnya suatu badan yang disebut Internasional organisasi (I.O.C.U) tahun 1960 dipelopori oleh Belanda kemudian berpindah ke London, Pada Tanggal 15 Maret tahun 1993 IOCU berubah menjadi Consumer International (C.I) , dimana YLKI dan LP2K menjadi CI anggotanya sekitar 203 negara dan sekarang tinggal 93 negara.
3.                  Tahun 1978 PBB mendirikan badan khusus yang dinamakan ECOSOC yang membuat resolusi tentang perlindungan konsumen.
4.                  Di Indonesia
a.                   Tahun 1973 lahir yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
b.                  Tahun 1988 Lahir Lembaga pembinaan perlindungan Konsumen (LP2K)
Product YLKI Rancang UU perlindungan Konsumen, YLKI juga memberi bantuan hukum kepada konsumen, bentuk gugatan YLKI adalah Class Action dan kelompok.
Prospek perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia yaitu dengan lahirnya  sertifikat Halal. Masalah-masalah yang bersifat makro (universal product yang dibuat adalah product yang tidak merusak lingkungan hidup dan lapisan ozon)

HAK-HAK KONSUMEN berlaku diberbagai dunia atau diakui secara international
Ada 4 hak dasar / umum konsumen
1.      Hak untuk mendapat keamanan
2.     Hak untuk mendapat informasi
Ex  :
Misal makanan kaleng informasinya tertera di kaleng tersebut.
3.     Hak memilih
Memilih produk yang akan kita gunakan (bebas dari hak monopoli)
4.     Hak untuk didengar
Dalam arti kita berhak untuk mengeluh kepada pelaku usaha.
Hak tambahan dari IOCU
5.     Hak atas pendidikan Konsumen
Hak untuk mendapat kan semacam pelatihan agar memperoleh informasi yang akan mendalam
6.     Hak untuk mendapatkan ganti rugi
Ex  :
Barangnya cacat, rusak, atau tidak sesuai dengan informasi yang tercantum di labelnya
7.     Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

YLKI punya dapat yang berbeda akan Hak konsumen yaitu  :
idem dengan hak dasar di tambah hak tambahan yang no 7

8 Mei 2008
HAK Konsumen
1.                  Hak dasar
2.                  IOCU
3.                  YLKI

Hak-hak Konsumen Menurut UUPK Pasal 4 yaitu :
1.                  Konsumen menpunyai hak untuk mendapatkan keamanan supaya tidak dirugikan oleh produsen
2.                  Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar
Ex : Dalam bentuk kemasan product.
-   Adanya kreteria
-   Porprosional
-   Tidak Diskriminatif
3.                  Konsumen mempunyai hak untuk didengar
Konsumen mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan atau minta penjelasan
Ex  :
UU Penyiaran seperti iklan yang merugikan dapat disanggakan.
4.                  Mempunyai Hak memilih
a.                   Product mana atau jasa yang akan digunakan konsumen bebas dari tekanan
b.                  Persaingan tidak sehat yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat
No 1 Sampai dengan 4 adalah Hak dasar
5.                  Konsumen berhak mendapatkan advokasi tau perlindungan hukum atau bantuan hukum.
Keuntungannya : Ganti rugi atau Kompensasi dari pelaku usaha.
Kalau LSM yang membantu konsumen tujuannya bukan untuk ganti rugi tetapi pemulihan.
6.                  Konsumen berhak mendapatkan pendidikan/pembinaan konsumen
-   Pendidikan Formal
-   Pendidikan Informal : LSM
-   Pelakuk Usaha : Informasi Profil
7.                  Konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.
Konsumen harus diberikan barang atau jasa dengan wajar juga antara barang dan jasa itu bernilai wajar, maksudnya nilai tukar yang wajar terhadap barang dan jasa
8.                  Konsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi
-   Apabila Konsumen dirugikan
-   Batasan pelaku Usaha
9.                  Hak-Hak lain
Terdapat dalam UU lain selain UUPK yaitu :
-   UU No 23 Tahun 1997
      Hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
-   UU No 23 Tahun 1992
      Tentang Kesehatan
            Ecolateling cerificate
       Produtc yang diberi sertifikat yang tidak merusak lingkungan
            Malakukan Audit lingkungan
Ecolateling lingkungan Indonesia, di Indonesia Lembaga ekolateling Indonesia (LEI) sama dengan SNI 5000

UU No 5 Tahun 1999 hak dilindungi terhadap akibat negatif dari persaingan curang, yaitu larangan praktek monopoli dan perbuatan tidak sehat.
Ex : Mengadakan Banting Harga (Dumping).

Pasal 7 UUPK Kewajiban pelaku usaha
1.      Beritikat baik
Konsumen berhak mendapatkan tindakan yang beritikat baik dari seorang pelaku usaha
2.     Berlaku jujur terhadap konsumen
Memberikan informasi jujur dan benar
3.     Berkewajiban utuk tidak bersikap diskrimasi
Pelaku usaha tidak boleh membeda-bedakan konsumen, konsumen harus diperlakukan sama dari seorang pelaku usaha.
4.     Menjamin mutu
Menjamin barang dan jasa
5.     Memberi kesempatan untuk mencoba barang dan jasa
6.     Memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen terhadap barang dan jasa yang dia gunakan dan merugikannya.
7.     Ganti rugi dalam bentuk pelanggaran perjanjian oleh pelaku usaha.

Prinsip/teori tentang kedudukan konsumen
1.                  Let the Bayer beware
Artinya :
Letakkanlah konsumen tersebut pada posisi yang seimbang, maksudnya kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha berada posisi yang seimbang maka tidaklah perlu konsumen mendapatkan perlindungan yang berlebihan.
Hambatannya  :
-   Konsumen tidak mendapatkan akses informasi terhadap barang dan jasa
-   Pengetahuan yang terbatas pada konsumen.
2.                  The Due care theory
Artinya bahwa dalam kedudukan konsumen dan pelaku usaha yang harus berhati-hati adalah pengusaha. Dalam menawarkan barang dan jasanya siapapun tidak dapat dipermasalahkan apabila konsumen dirugikan. Konsumen harus membuktikan kecerobohan pelaku usaha (Pasal 1865 BW).
3.                  The Privity of contrak
Artinya konsumen yang kan mendapat ganti rugi dari pelaku usaha adalah konsumen yang berikan kontraktual dengan pelaku usaha.
EX  :
Konsumen yang mendapatkan barang dengan cara adanya perjanjian. Orang yang memiliki barang dengan tanpa perjanjian maka konsumen tidak dapat menuntut ganti rugi kedudukan pelaku usaha setara dengan konsumen. Kemauan pelaku usaha harus diikuti oleh konsumen. Misal perjanjian standart yang diterapkan oleh pelaku usaha maka konsumen tidak dapat melakukan tawar menawar karena yang dijanjikan hanya yang besar saja sedangkan masalah kecil dikesampingkan.
4.                  Kontrak bukalah syarat untuk mendapatkan perlindungan konsumen
Artinya konsumen itu tetap dilindungi walau tanpa dalam hubungan perjanjian itu ada syarat atau kontrak terlebih dahulu. Munculnya kontrak ini karena adany transaksi yang bermacam-macam dalam dunia perekonomian kecuali untuk jasa secara ringkas transaksi konsumen sangat luas sekali
-    
Teori yang dekat dengan perlindungan konsumen adalah yang no 4

Prinsip beracara dalam hukum acara perlindungan konsumen
Perlunya atau tujuannya unruk menyederhanakan prosesnya beracara dalam perlindungan konsumen, prinsipnya untuk mempermudah perlindungan terhadap konsumen.
Karena PK beragam maka perlu ditawarkan yang termudah menyelesaikan kasus2 PK
Ada beberapa teorinya untuk menyederhanakan kasus PK
1.                  Small Claim
- LPKSM Pasal 44 UUPK tentang lembaga swadaya yang bisa membantu Perlindungan Konsumen.
- Badan perlindungan konsumen nasional  yaitu BPKN pasal 57 tahun 2001
Alasan perlu small claim
a.                   Kepentingan konsumen tidak dilihat dari besar kecil nilainya
b.                  Untuk memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk mendapatkan keadilan.
c.                   Untuk menjaga atau menguji integritas lembaga pengadilan.

2.                  Clas action
Clas action adalah gugatan kelompok, dalam PK lihat pasal 46 ayat 1b UUPK “ sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama “.
PERNA no 1 tahun 2002 tentang gugatan perwakilan kelompok
Clas action dapat juga digunakan untuk
1.   Mewakili diri sendiri
2.   Mewakili sekelompok orang lain yang banyak jumlahnya
3.   Mewakili sekelompok orang memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum.
Munculnya sistim seperti ini adalah dari Comman law.
Siapa yang berhak mengajukan gugatan adalah konsumen yang benar-benar dirugikan maksudnya dari sebuah kelompok ada yang paling atau benar2 dirugikan, dibuktikan secara hukum dengan yang bersangkutan melalui transaksi secara langsung
Syarat clas action  :
a.                   Numerocity
Jumlah penggugat banyak, jumlah banyaknya tidak ditentukan oleh UU.
b.                  Comonality
Adanya kesamaan soal hukum, fakta hukum diantara pihak2 yang mewakili dan diwakili.
c.                   Typicality
Mempunyai kesamaan jenis tuntutan hukum dan dasar pembekalan yang digunakan oleh penggugat dan tuntutannya.
d.                  Adaguacy representacion
Kelayakan untuk  menjadi wakil atau mewakili pihak atau sekelompok orang lain.
            Clas action dalam UU lain yaitu :
-  UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan mis, adanya kebakaran hutan kelompok orang yang kena dampak bisa mengadakan tuntutan.

3.                  Legal Standing
Diatur dalam pasal 46 (1) c UUPK
Lsm mempunyai hak menggugat (hak mewakili) dan LSM tersebut tidak harus sebagai korban. Hak mewakili disebut juga Ius standing
Syarat2 Lsm yang dapat mewakili adalah  :
a.                   Berbadan hukum.
b.                  Mempunyai anggaran dasar yang bertujuan melindungi konsumen
c.                   Kegiatan Lsm tersebut sesuai dengan AD (anggaran Dasar)
d.                  Terdaftar atau diakui
Persamaan clas action dengan legal standing
Terjadinya gugatan dari sekelompok orang banyak.
Perbedaan legal satnding dengan clas action
Clas action
-   gugatannya untuk meminta ganti rugi
-   Mempunyai kesamaan fakta dan dasar hukum
Legal standing
-   Gugatannya untuk pemulihan pada kondisi semula
-   Tidak perlu mempunyai kesamaan fakta dan dasar hukum.
LSM yang memakai legal standing antara lain adalah  :
WALHI (Wahana lingkungan hidup Indonesia), walhi lebih menitik beratkan mengenai lingkungan hidup.

Prinsip2 tentang tanggung jawab dalam perlindungan konsumen yaitu  :
1.                  Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (Fault liability)
Diatur pada pasal 1365 KUHPer (PMH = Perbuatan melawan hukum), Pasal 1367 KUHPer
Pembuktiannya  :
-   PMH
a.    melanggar hak orang lain
b.    bertentangan dengan kewajiban hak
c.    melanggar kesusilaan
d.    pelanggaran kepatutan
-   Kerugian
a.    Materil
b.    Imateril
-   Hubungan kausal
Sebab akibat
-   Kesalahan
Dapat dipersalahkan
            Karena berdasarkan kesalahan maka ada beban pembuktian yaitu  :
Yang diatur pada pasal 1865 KUHPer, Pasal 163 HIR, Pasal 283 Rbg, dimana dijelaskan beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat.
            Yang bisa dimintai pertanggung jawaban atas PMH adalah  :
Menurut Pasal 1367
a.    Pelaku/subjek
b.    Atasan/yang diwakili
-   Majikan
-   Koorparasi
2.                  Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (Presumtion of liability principle)
Artinya  :
Dinyatakan tergugat selalu dianggap bertanggung jawab, maksudnya pelaku usaha selalu dianggap bertanggung jawab terhadap konsumen pengecualiannya pelaku usaha akan tidak dinyatakan bertanggung jawab apabila dapat membuktikan, hal ini menganut adanya pembebanan pembuktian terbalik (OMKERING VAN BEWIKLAT)
Contoh pembuktian terbalik yaitu  :
Pengangkutan udara
-   pengangkut dilepaskan tanggung jawab apabila dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami konsumenya diluar batas kemampuannya sebagai seorang pengangkut.
-   Pengangkut dilepaskan tanggung jawabnya apabila dapat membuktikan bahwa kerugian dialami konsumennya (penumpang) akibat kesalahan/kelalaian konsumen itu sendiri.
-   Pengangkut dilepaskan tanggung jawabnya apabila sudah berupaya untuk memperkecil kesalahannya
Pembuktian terbalik dapat dilihat dalam UUPK Pasal 19, 22, 23, 28

Pembahasan Soal Mid semester
1.  Jelaskan Ruang lingkup yang mengatur hukum perlindungan konsumen.
Untuk dapat melihat ruang lingkup hukum perlindungan konsumen kita lihat dulu Istilah dan pengertian Hukum perlindungan Konsumen
-   Hukum                        :
Sekumpulan peraturan yang mengikat dan mempunyai sanksi.
-   Perlindungan  :
Semacam upaya untuk mempertahankan hak-hak pemakai barang dan jasa atau konsumen.
-   Konsumen       :
Orang yang membeli dan memakai jasa. Menurut UUPK Pemakai barang dan jasa.
Jadi kesimpulannya pengertian hukum perlindungan konsumen adalah Himpunan peraturan yang berupaya mempertahankan hak2 pemakai barang dan jasa.
Jadi Ruang lingkup hukum perlindungan konsumen adalah batasan dimana si pemakai barang dan jasa mendapat perlindungan akan hak nya sebagai pemakai atau konsumen.
2.  Sumber hukum perlindungan konsumen
Tertulis
-   UUPK
-   Per-UU-an
·         Pangan
·         Obat2an
·         Iklan
·         Lingkungan hidup
·         Haki
·         Ketenaga kerjaan
·         Kesehatan

Tidak tertulis
-   Kebiasaan

Dari sisi lain
-                         Hukum perdata
-   Hukum Pidana
-   Hukum administrasi negara
-   Hukum Internasional

3.  Mata Kuliah mana yang ada kaitannya dengan hukum perlindungan konsumen
-   Haki
-   Hukum Perdata
-   Hukum Acara
-   Filsafat Hukum
-   Sosiologi Hukum
-   Hukum lingkungan hiidup.
-   Hukum Angkutan

4.  Jelaskan Hak dasar Konsumen
1.                  Hak atas keamanan
2.                  Hak untuk mendapat Informasi
3.                  Hak untuk memilih
4.                  Hak untuk di dengar
5.  Sebutkan Andil YLKI
YLKI melakukan langkah yang signifikan yaitu  :
-   Melahirkan UU No 8 tahun 1999.
-   Melakukan penelitian dan menginformasikan kepada masyarakat
-   Advokasi
Menampung keluhan konsumen, membuat gugatan dsbnya.

6.  Prinsip Kedudukan Konsumen
Let the Bayer beware
Letakkanlah konsumen tersebut pada posisi yang seimbang, maksudnya kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha berada posisi yang seimbang
The Due care theory
Artinya bahwa dalam kedudukan konsumen dan pelaku usaha yang harus berhati-hati adalah pengusaha. Dalam menawarkan barang dan jasanya siapapun tidak dapat dipermasalahkan apabila konsumen dirugikan. Konsumen harus membuktikan kecerobohan pelaku usaha (Pasal 1865 BW).
The Privity of contrak
Artinya konsumen yang kan mendapat ganti rugi dari pelaku usaha adalah konsumen yang berikan kontraktual dengan pelaku usaha.
Kontrak bukalah syarat untuk mendapatkan perlindungan konsumen
Artinya konsumen itu tetap dilindungi walau tanpa dalam hubungan perjanjian itu ada syarat atau kontrak terlebih dahulu. Munculnya kontrak ini karena adany transaksi yang bermacam-macam dalam dunia perekonomian kecuali untuk jasa secara ringkas transaksi konsumen sangat luas sekali

7.  Perbedaan Clas action dengan legal standing
Terletak pada tuntutannya
-   Clas action pada ganti rugi
-   Legal standing pada pemulihan kondisi yang terjadi karena pelanggaran perlindungan konsumen.
-   Clas Action yang mewakili korban
-   Legal standing yang mewakili boleh tidak korban
-   Clas action dalam yang mewakili mempunyai kesamaan fakta hukum
-   Legal standing yang mewakili boleh tidak mempunyai kesamaan dalam fakta hukum
8.  Jelaskan pembebanan pembuktian terbalik dalam hukum perlindungan konsumen
Dalam UUPK memang memakai beban pembuktian terbalik sesuai dalam pasal 19,22,23,28
Dinyatakan tergugat selalu dianggap bertanggung jawab, maksudnya pelaku usaha selalu dianggap bertanggung jawab terhadap konsumen pengecualiannya pelaku usaha akan tidak dinyatakan bertanggung jawab apabila dapat membuktikan, hal ini menganut adanya pembebanan pembuktian terbalik (OMKERING VAN BEWIKLAT)

 SUMBER: 


0 komentar:

Posting Komentar