Kata “pailit” berasal
dari bahasa Prancis; failite yang berarti kemacetan pembayaran yang dapat diartikan Kepailitan adalah
suatu keadaan yang acap kali dialami oleh perusahaan-perusahaan. Masalah
kepailitan tentunya tidak pernah lepas dengan masalah utang-piutang. Dikatakan
perusahaan pailit apabila perusahaan tidak mampu membayar utangnya terhadap
perusahaan (kreditor) yang telah memberikan pinjaman kepada perusahaan pailit.
Perusahaan yang pailit kita sebut sebagai debitor. Tentunya ada syarat-syarat
khusus dalam mengajukan kasus kepailitan di dalam suatu perusahaan. Berikut
sedikit penjelasan mengenai apa itu pailit dan pihak-pihak yang
dipailitkan berdasakan Pasal 1 butir (1). (2), (3), dan (4) Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2004 :
- Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
- Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
- Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan
biasa nya suatu perusahaan akan
mengalami pailit atau bisa di sebut bangkrut
perusahaan tersebut akan mengalami pailit apabila :
- Karena hutang
- Pemilik saham tersebut resign
perusahaan tersebut akan mengalami pailit apabila :
- Karena hutang
- Pemilik saham tersebut resign
1.perusahaan tersebut terlibat hutang dengan perusahaan lain:
Contoh : perusahaan A terlilit hutang dengan perusahaan B,namun dalam jangka yg sudah ditentukan perusahaan tersebut tidak dapat melunasi hutangnya tersebut,maka perusahaan A dinyatakan pailit.
2.jika pemilik
saham keluar dari perusahaan/resign:
Di dalam perusahaan akan mengalami pailit bukan hanya karena terlilit hunting saja,namun bisa terjadi karena salah satu pemegang saham nya keluar/resign dari perusahaan tersebut.]
Biasa nya pemegang saham akan resign apabila dia kekurangan modal,maka efek nya juga akan terjadi pada perusahaan nya,nanti nya perusahaan tersebut juga akan kekurangan modal karena kekurangan modal.
Perusahaan yg
sedang mangalami pailit masih bisa diselamatkan apabila semua anggota
perusahaan dapat kompak untuk membangun sebuah perusahaan nya lagi.
Contoh Kasus :
VIVAnews -
Komisi IX DPR akan membentuk tim yang bertugas menyelesaikan kasus pailit
Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) khususnya yang berkaitan dengan persoalan
nasib tenaga kerja. Itulah salah satu hasil rapat dengar pendapat umum Komisi
IX dengan perwakilan Serikat Pekerja TPI.
“Nantinya tim ini juga akan
mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membicarakan persoalan
tenaga kerja di TPI,” kata anggota DPR dari PDIP Nursuhud saat Rapat Kerja
dengan Ketua Serikat Pekerja TPI Marah Bangun, di gedung parlemen, Senayan,
Jakarta, Senin 2 November 2009.
Dalam RDPU yang dipimpin Wakil
Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, di Gedung Nusantara I itu, Nursuhud
menjelaskan selama ini proses advokasi terkait persoalan tenaga kerja selalu
gagal karena tidak adanya konsistensi dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Karena itu para serikat kerja harus membangun langkah-langkah sistemik dengan
serikat pekerja lainnya,” ujarnya.
Erwin Tunggul Setiawan (F-PDIP)
menegaskan Komisi IX DPR harus segera mengadakan Rapat dengan Depnakertrans
terkait persoalan tenaga kerja yang terancam pailit. “Apabila tidak tercapai
pemerintah harus bertanggung jawab terhadap persoalan, karena itu kita mendukung
adanya mediasa antara Pekerja dengan Pengusaha,” katanya.
Sementara Gandung Pardiman
(F-PG)mengatakan, DPR akan mengawal kasus ini sampai tuntas jika perlu kita
akan mengundang pihak terkait persoalan tenaga kerja ini.
Rieke Diah Pitaloka dari PDIP menilai
berdasarkan peraturan KPI apabila TPI dinyatakan Pailit maka ijin siaran tidak
serta merta dicabut tetapi kembali kepada negara. “Jadi selama negara tidak
mencabut ijin TPI maka TPI tetap ada,” katanya.
Berdasarkan UU Tenaga Kerja,
paparnya, apabila terjadi pailit maka nasib karyawan harus diutamakan. “Ini
semua ada jaminan dari negara terhadap nasib buruh,” katanya. Rieke
menambahkan, apabila terjadi pailit maka perlu dipertimbangkan disusunnya
regulasi bersama yang mengatur persoalan Pailit sehingga nasib karyawan TPI
tetap menjadi prioritas.
Ketua Serikat Pekerja TPI Marah
Bangun menilai upaya mempailitkan TPI melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU
perselisihan hubungan industrial serta mengingkari UU No.40 Tahun 1999 tentang
Pers dan UU penyiaran. “Jadi dengan demikian yang dilanggar bukan hanya hak
pekerja juga masyarakat penonton TPI berjumlah 4 juta orang dalam memperoleh
informasi, pengetahuan dan hiburan,” ujarnya.
Contoh lain yaitu:
perusahaan Eastman Kodak Corporation. Setelah Eastman Kodak
Corporation tersebut dinyatakan pailit, banyak pihak yang berusaha mencari tahu
penyebab dari kebangkrutan perusahaan tersebut. Menurut sejumlah pengamat,
seperti dikutip laman timesofindia.com, perusahaan yang merupakan perusahaan
pelopor film fotografi tersebut tidak sanggup melawan arus digital yang semakin
berkembang setiap tahunnya. Tidak seperti IBM dan Xerox Corp, yang sukses
menciptakan arus pendapatan baru saat bisnis mereka menurun.
Mereka menilai kesalahan kodak membuang proyek-proyek baru terlalu cepat
yang menyebarkan investasi digital terlalu luas, dan puas pada penilaian
Rochester, New York, yang membutakan perusahaan untuk berinovasi pada teknologi
lain. Sejak 1888, George Eastman menciptakan sebuah mesin yang menangkap gambar
pada pelat kaca besar. Tak puas dengan terobosan itu, dia melanjutkan untuk
mengembangkan film roll dan kemudian kamera Brownie. Selanjutnya pada 1960,
Kodak mulai mempelajari potensi komputer dan membuat terobosan besar di tahun
1975, saat salah satu insinyur, Steve Sasson, menemukan kamera digital.
"Ketika (George Eastman) meninggal, ia menyisakan pengaruh pada
perusahaan, yang salah satunya Kodak akan terus terikat dalam nostalgia,"
kata Nancy Westt, seorang profesor yang menulis sejarah Kodak dari University
of Missouri. "Nostalgia memang indah, tapi itu tidak memungkinkan orang
untuk bergerak maju." tandasnya.
Selain itu, penyebab kebangkrutan Kodak karena perusahaan tersebut melewatkan
peluang bisnis. Di Consumer Electronics Show di Las Vegas tahunan pekan lalu,
Perez dan Kodak memperkenalkan dua kamera baru yang diyakini bisa terhubung
secara nirkabel dengan printer dan posting foto ke Facebook. Namun beberapa
pengulas gadget mengatakan kamera baru tidak bisa terhubung ke web tanpa
membonceng pada smartphone atau koneksi Wi-Fi.
Dikatakan pula bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pimpinan
perusahaan gagal memulihkan keuntungan tahunan. Kas yang terus terkuras membuat
Kodak kesulitan memenuhi kewajibannya terhadap karyawan dan pensiunannya.
Setelah bertahun-tahun gagal mengikuti era digital, Kodak
mengajukan perlindungan pailit. Pemimpin perusahaan Kodak, Antonio Perez
menyebutkan, dewan direktur dan segenap tim manajemen meyakini bahwa ini
merupakan langkah penting dan tepat dilakukan, demi masa depan Kodak. Ditambahkan
Perez, tujuan mendaftarkan diri bangkrut tersebut diambil untuk memaksimalkan
nilai pemegang saham, termasuk para karyawan, pensiunan, dan kreditor, serta
pengurus dana pensiun.
Analis mengatakan Kodak bisa menjadi sebuah kelompok media sosial jika
telah berhasil meyakinkan konsumen untuk menggunakan layanan online untuk
menyimpan, berbagi, dan mengedit foto-foto mereka. Sebaliknya, Kodak berfokus
terlalu banyak pada perangkat dan kalah dalam pertempuran online untuk jaringan
sosial seperti Facebook.
Sumber :
http://www.jatisaripermai.com/2012_01_01_archive.html
1 komentar:
Kawan, Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
Desember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
untuk setiap kategori. link
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan baak , maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian.. untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5
Posting Komentar