Banyak diantara kita yang sulit membedakan antara Hukum Pidana dengan Hukum Perdata itu disebabkan karena beberapa kasus yang terjadi membuat kita sulit membedakan antara Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Disini saya akan membahas salah satunya yaitu tentang Hukum Perdata. Hukum Perdata itu ialah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Di dalam tulisan ini saya akan memberikan beberapa contoh mengenai hukum perdata dan saya akan mencoba memberi pendapat tentang contoh tersebut.
Ada beberapa contoh yang bisa saya tuangkan disini yaitu seperti:
Seorang artis A yang merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata.Kasus ini saya ambil dari salah satu situs yang memberitakannya (http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html)
Menurut saya, dari kasus ini artis tersebut mempunyai hak untuk melaporkan tabloid gosip tersebut kepada pihak yang berwajib karena ini sudah mencakup nama baik artis tersebut. Jika gosip ini mempunya latar belakang yang kuat dan mempunyai bukti nya dan ternyata bukti nya itu menguatkan dan jika artis tersebut dinyatakan bersalah maka lain hal nya tabloid tersebut di katakan berbicara sesungguhnya dan tidak mencemarkan nama baik artis tersebut. Walaupun hanya mencemarkan nama baik ini sudah termasuk dalam Kasus Perdata.
Contoh lain yang bisa saya ambil yaitu beberapa kasus di Indonesia yang sering terjadi yaitu
Pembajakan
Seperti yang kita tahu di Indonesia kini banyak sekali pembajakan mulai dari pembajakan film, musik, ataupun hal lainnya. Saya akan membahas tentang pembajakan musik dan film. Jika pembajakan mulai merajalela ini akan menimbulkan dampak yang negatif yang di mulai pada perpajakan. Seorang industri musik jika membuat sebuah lagu dia akan membayar pajak dan seorang penulis yang menulis lagu tersebut akan mendapatkan sebuah royalti. Dan jika pembajakan pada lagu tersebut itu akan menimbulkan dampak yang negatif dimana para industri musik yang membuat lagu tersebut menggunakan pajak dan para pembajak musik tidak dikenakan pajak dan juga penulis lagu sesungguhnya tidak akan mendapatkan apa-apa.
Dari dua kasus di atas kita dapat melihat bagaimana Hukum Perdata itu dapat terjadi dan dengan sangat mudahnya Hukum Perdata itu terjadi. Jadi menurut saya dalam Kasus Perdata adalah sebuah kasus yang sangat mudah dilakukan tetapi dari kasus tersebut akan mendapatkan hukumannya.
Dari dua kasus di atas kita dapat melihat bagaimana Hukum Perdata itu dapat terjadi dan dengan sangat mudahnya Hukum Perdata itu terjadi. Jadi menurut saya dalam Kasus Perdata adalah sebuah kasus yang sangat mudah dilakukan tetapi dari kasus tersebut akan mendapatkan hukumannya.
0 komentar:
Posting Komentar