Nama : Dewi Rahmiati
Kelas : 2EB15
NPM : 21210911
Di Indonesia sudah mengenal sistem kekeluargaan dan kegotongroyongan yang di praktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia sejak lama. Kebiasaan ini merupakan dasar dalam pelaksanaan koperasi di Indonesia sendiri. Bentuk yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan sosial, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih di jumpai, meskipun arus globalisasi terus merambat ke pedesaan.
Koperasi sendiri diperkenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir kemudian koperasi tersebut berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia sendiri mengadakan konggres koperasi yang pertama kali di Tasikmalaya, dan kemudian pada tanggal ini juga ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia.
Pertumbuhan koperasi di Indoesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dan mengalami pasang naik dan turun dalam kegiatan usaha menyeluruh yang berbeda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi pertama kali di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan pinjam dan kemudian selanjutnya timbul koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dahulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa dalam membangun usaha itu yang paling cocok adalah dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafisiran itu sering dikemukakan oleh Muhammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem ekonomi indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Koperasi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat anggotanya. hal ini siperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Manfaat lain dari koperasi juga dapat dilihat seperti:
- memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah
- memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha
- memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU)
- mengembangkan usaha anggota koperasi
- meniadakan praktek rentenir
Koperasi juga mempunyai prinsip dasar koperasi seperti yg di cantumkan dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 yaitu:
- keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
- pengelolaan dilakukan secara demokratis
- pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- kemandirian
- pendidikan perkoperasian
- kerjasama antar kopeasi
Koperasi sendiri mempunyai beberapa kelompok seperti koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya yaitu sebagai berikut:
- koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
- koperasi konsumsi adalah koperasi yag usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasinya
- koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi
Sedangkan berdasarkan keanggotannya koperasi dibedakan menjadi berikut:
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat perdesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan di bidang pertanian.
- Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang besar.
- Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswi sekolah, karyawan sekolah dan guru.
- Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
Di dalam koerasi sumber modal yang digunakan terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri itu seperti: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan modal pinjaman itu seperti: anggota dan calon anggota, koperasi lainnya/anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan juga sumber lain yang sah.
0 komentar:
Posting Komentar